Minggu, 19 Juni 2011

Usaha Partisipasi dan Problematika Perempuan Dalam Kancah Perpolitikan di Tanah Air: (Kontradiksi undang-undang PEMILU No. 12/2003 Pasal 65:1 tentang Kuota 30% perempuan dalam Partai Politik )

PENGANTAR
Di Yunani, pada abad ke 5 SM  perempuan tidak diakui sebagai warga negara. Perempuan tidak memiliki hak untuk ikut terlibat dalam  urusan publik seperti menjadi anggota dewan, hakim atau juri pada pengadilan. Perempuan dipandang hanya bisa bekerja di rumah.
Pada dasarnya dari kacamata Hak Asasi Manusia (HAM), laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam setiap aspek kehidupan, oleh karena itu pandangan-pandangan klasik yang mendiskreditkan perempuan dipandang sebagai sebuah tindakan yang tidak adil dan mencederai nilai-nilai kemanusian. Bentuk-bentuk diskriminasi klasik seperti yang terjadi di Yunani merupakan faktor yang mendorong kaum perempuan untuk menuntut adanya kesetaraan jender (gender equality).

Contoh Kasus
Kuwait merupakan salah satu Negara Uni Emirat Arab yang telah melaksanankan Pemilihan Umum sebanyak 11 kali. Namun perempuan tidak dilibatkan untuk berpartisipasi sebagai pemilih dan dipilih. Gerakan perempuan Kuwait terus melakukukan tindakan afirmatif (affirmative action) terhadap diskriminasi yang dilakukan oleh negara dengan menutut diberikannya ganti rugi terhadap perlakukan tidak adil yang selama ini dialami, dengan memberikan kemudahan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam bidang politik.
Pada tahun 2005 pemerintah Kuwait melakukan amandemen terhadap undang-undang. Alhasil perempuan diperbolehkan andil dalam kegiatan politik praktis. Pada bulan Juli 2007, perempuan Kuwait memasuki sejarah baru. Mereka diberi hak terlibat secara langsung dalam PEMILU dengan ikut mencalonkan diri sebagai anggota parlemen. Terdapat kurang lebih 28 caleg perempuan yang ikut bertarung dalam memperebutkan kursi. Sayangnya, tidak satu pun dari 28 caleg perempuan yang bertarung dengan 220 kandidat pria meraih kursi di parlemen, padahal 57% dari 340.000 pemilih adalah perempuan. Namun, kalangan caleg perempuan berkomentar, sekalipun kalah suara, tetapi mereka merasa menang dalam pengalaman. (http://www.rahima.or.id/SR/19-06/Teropong.htm).
Dalam tulisan ini penulis akan membahasa mengenai:
  1. Gerakan Perempuan di Tanah Air
  2. Terobosan Gerakan Perempuan
  3. Kontradiksi undang-undang Pemilu No. 12/2003
  4. Tantangan Perempuan dalam Kanca Perpolitikan
PEMBAHASAN
Gerakan Perempuan di Tanah Air
Gerakan emansipasi perempuan Indonesia telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Putri Merdiko adalah salah satu organisasi perempuan yang berdiri pada tahun 1912 yang memperjuangan kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam hal kesamaan hak dalam mengenyam pendidikan. Organisasi ini memberikan semacam bantuan beasiswa bagi perempuan untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi. Selain itu, kita juga mengenal tokoh perempuan yang terkenal dengan bukunya “Habis Gelap Terbitlah Terang”, R.A Kartini. Beliau  juga merupakan salah seorang tokoh perempuan yang giat dalam memperjuangkan kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam bidang  pendidikan. Kini  terdapat sederatan organisasi gerakan perempuan yang berjuang mensetarakan perempuan dengan laki-laki diajang politik seperti SPSP (Gerakan Pemberdayaan Perempuan Swara Perempuan), Kaukus Perempuan, Solidaritas Perempuan dan lain-lain.
Bagaimana kondisi perempuan di Indonesia dalam menuntut kesetaraan dengan kaum adam di organisasi politik? Apabila dibandingkan dengan Kuwait pada kondisi sebelum tahun 2005, perempuan di Indonesia masih sedikit lebih beruntung karena sejak negara ini merdeka 1945 dan pada waktu pelaksaan Pemilu pertama di tahun 1955, perempuan telah memiliki hak untuk ikut memberikan suara, bahkan boleh ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Namun pada tatanan realita jumlah kursi di parlmen dan  dibidang publik lainnya penuh sesak didominasi oleh laki-laki. (lihat tebel 2 dan 3).
±51% penduduk Indonesia adalah perempuan, namun keterwakilan perempuan di parlemen tidak setara dengan jumlah penduduk perempuan. Oleh kaum feminis ditakutkan akan terjadinya  kepincangan pada tingkat pengambilan kebijakan yang akan berpotensi tidak mengokomodir aspirasi perempuan.
Ada pemikiran bahwa selama ini perempuan tertidur lelap karena di ninabobokan oleh budaya, dan teks agama yang seolah-olah “mentabukan” perempuan untuk berkecimpung di dunai politik.
Budaya mendefinisikan tipe ideal perempuan yaitu, mahluk yang indah namun lemah, sehingga hanya boleh bekerja disektor domestik, yaitu mengurus anak, mengelola kebutuhan rumah tangga dan melayani suami. Sementara pandangan agama-agama Yudasime, seperti Islam dan Kristen, jelas tercatat dalam kitab suci bahwa perempuan diciptakan dari tuang rusuk laki-laki, yang kemudian memunculkan penafsiran bahwa perempuan mahluk yang lemah.  Kusunya dalam ajaran Islam terdapat beberapa ayat Al-quran yang kemudian ditafsirkan kepemimpinan hanya boleh dijabat oleh laki-laki.
Social construction seperti itu yang membuat perempuan tetap terbelenggu dalam ketidak berdayaan. Namun gerakan-gerakan perempuan telah dan sedang memperjuangkan kesetaraan dengan berusaha menepis asumsi-asumsi yang mendiskreditkan mereka. Dengan berkacamata Human Right, gerakan perempuan terus malakukan terobosan politis untuk menciptakan kesetaraan jender.

Terobosan Gerakan Perempuan
Tanggal, 22 Desember 1928 berlangsung kongres perempuan pertama di Yogyakarta. Salah satu hasil kongres adalah membentuk Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI). Gerakan ini tujuannya mempersatukan perempuan Indonesia untuk menuntut perlindungan terhadap berbagai kekerasan dan memperjuangkan kesaman hak perempuan dengan laki-laki dalam sektor publik.
Pada tahun 1958 dibawa kepemimpinan Suharto, Indonesia meratifikasi konfrensi PBB mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (UN Convention on the Eliminatiions of All From of Discriminations against Women) melalui UU No. 7 tahun 1984. Selanjutnya, pada era pemerintahan Habibie, pemerintah meratifikasi Options Protocol of the Women Conventions. Sejak saat itu, Indonesia melakukan upaya serius memperbaiki kebijakan pemberdayaan perempuan melalui strategi “pengarusutamaan jender” (gender mainstream)[1].
Di masa pemerintahan Megawati, di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan, permasalah jender diangkat kepermukaan. Hal itu dilhat dari visi yang ingin dicapai yaitu ”mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender, kesejahteraan dan perlindungan anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Untuk mewujudkan visi itu, telah ditetapkan enam misi, yaitu meningkatkan kualitas hidup perempuan, memajukan tingkat keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan publik, menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak, meningkatkan pelaksanaan dan memperkuat kelembagaan Pengarus Utamaan Gender (PUG), dan meningkatkan partisipasi masyarakat.[2] Perlahan namun pasti perempuan mulai memperoleh perhatian.
Pada bulan Februari tahun 2003, lewat undang-undang No. 12/2003 pemerintah secara jelas membuka pintu bagi perempuan untuk ikut terlibat dalam partai politik. Undang-undang tersebut mengatur tentang kuota komposisi perempuan dalam struktur keangotaan partai politik. Undang-undang Pemilu No. 12 tahun 2003, pasal 65 ayat 1 meyatakan bahwa “setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%[3]. Undang-undang tersebut ibarat pelita ditengah kegelapan yang menuntun perempuan menuju dunia politik.
Tindakan Afirmatif (Affirmative action) adalah langkah strategis yang dipergunakan oleh gerakan perempuan untuk menuntut kesetaraan dengan laki-laki, dan lahirnya undang-undang yang memberi kuota adalah hasil dari aksi afirmatif yang dilakukan secara frontal oleh gerakan-gerakan perempuan.

Kontradiksi undang-undang PEMILU No. 12/2003
…tidak perlu ada pembagian kuota, karena relatif tergantung kemampuan masing-masing. Jadi justru  tidak adil kalau ada kuota (PAN)
…Misalnya, kaum wanita itu sendiri tidak dipilih oleh kaum wanita bagimana? Apa ada jaminan seorang tokoh wanita dipilih oleh wanita? Kemudian dengan mengkuota apakah tidak menghalangi hak orang lain? Ngga perlu ada kuota (PBB)
…yang penting secara mendasar hak-haknya sama. Di lapangan kalau memang perempuan berkualitas dia yang memimpin (PKB)
…Secara keseluruhan wanita sudah diberi kesempatan…tetapi ada faktor budaya, bahwa wanita dalam konsep jawa konco wingking, sebagai teman tetapi dibelakang, dan tidak bisa sejajar. ( Politik Perempuan Bukan Gerhana, hlm 96)
Kutipan-kutipan tersebut merupakan argumentasi yang dinyatakan oleh para pengurus beberapa partai politik, dan bisa jadi itu memperlihatkan pandangan partai-partai besar di Indonesia mengenai gagasan kuota 30% keterwakilan perempuan di parleman.
Sejak pelaksanaan Pemilu pertama 1955, tidak ada satupun undang-undang yang melarang perempuan untuk terlibat dalam bidang politik praktis. Secara terbuka semua warga negara memiliki hak yang sama seperti yang tertuang pada pasal 27 ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Keluarnya undang-undang  Pemilu yang mengkuotakan keterwakilan perempuan minimal 30% justru akan memberi kesan negatif bahwa perempuan dipandang lemah dan tidak mampu secara mandiri dengan kekuataan sendiri masuk dan berkompetisi di dunia politik.
Tabel di bawah menggambarkan pandangan sikap partai politik terhadap kuota perempuan dalam partai politik.

Tabel 1.Sikap Partai Politik mengenai kuota bagi perempuan
Sikap Jumlah %
Setuju 3 6,3
Tidak Setuju 36 75
Tidak Menjawab 9 18,8
TOTAL 48 100
Sumber: API, 1999 dan diolah kembali oleh Devisi Perempuan dan Pemilu CETRO 2003.
Data di atas memberi gambaran bahwa 75% tidak setuju dengan kuota 30% bagi perempuan.  Megawati sendiri sebagai salah seorang politikus perempuan dalam sebuah pidatonya dengan tegas menolak kuota karena dianggap justru merendahkan martabat kaum perempuan. Ia mendorong agar kaum perempuan Indonesia harus berjuang jangan meminta belas kasihan dengan kuota.
Bagi gerakan perempuan, kuota 30% merupakan pintu kecil yang akan membawa perubahan besar dalam komposisi jumlah keterwakilan perempuan pada periode-periode mendatang di parlemen. Dengan bertambahnya jumlah perempuan di parlemen diharapkan permasalahan yang selama ini  dialami  dapat diakomodir. Kuota 30% perempuan ada sebagau akibat sebuah ketertindasan budaya yang tidak memberi ruang kepada perempuan dalam ring politik.

Probelmatika Perempuan dalam Kancah Perpolitikan
Ada tiga tantangan yang dialami perempuan dalam berkiprah di dunia politik, hal itu diutarakan oleh Prof. Farida Nurland seorang akademisi dari Universitas Hasanudin Makassar. Ketiga tantangan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1). Budaya Indonesia Patriarki.
Perempuan dalam budaya Indonesia telah dikonstruksikan sebagai orang yang selalu berada di bawah laki-laki dan ruang geraknya hanya sebatas ruang domestik, yaitu mengatur urusan rumah tangga, mengasuh anak, mengelola kebutuhan rumah tangga dan melayani suami.
Social construction masyarakat yang telah membudaya tersebut membuat perempuan enggan keluar dari ruang domestik ke ruang publik. Hal itu dikarenakan akan terjadi anomaly atau perempuan akan dipandang telah melakukan devian terhadap pranata yang ada dalam masyarakat. Budaya patriarkis telah membangun sebuah bangunan sistem yang kompleks yang pada setiap bagian kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara didominasi oleh laki-laki.
2). Pemahaman dan Interpretasi konservatif masyarakat Indonesia terhadap ajaran agama beragam.
Mayoritas penduduk  Indonesia beragama Islam, hal itu memberi kekhasan tersendiri dalam sistem politik termasuk dalam hal kepemimpinan. Posisi laki-laki dan perempuan telah diformat sedemikian rupa sesuai dengan tafsiran dari ajaran-ajaran agama dalam ayat-ayat kitab suci.
Dalam masyarakat muslim, ada beberapa konfigurasi pemikiran keagamaan tentang keterlibatan perempuan dalam dunia politik. Pandangan pertama, menyatakan bahwa perempuan diharamkan untuk terjun di dunia politik, karena politik merupakan wilayah publik dan wilayah kekuasaan laki-laki. Apalagi sampai menjadi pemimpin politik atau kepala negara, hal ini sangat tidak dibenarkan. Argumen yang seringkali digunakan adalah teks Surat An Nisa’ ayat 34: Ar Rijaalu Qawwaamuuna ‘alaa An Nisaa’ yang diartikan secara zakelijk “laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan“. Selain itu juga ada hadits Nabi saw : Lan yufliha qaumun wallau amrahum imra’atan (Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan)
Pandangan kedua, menyatakan perempuan bisa terlibat dalam dunia politik dan bahkan memimpin negara dengan alasan bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama diciptakan Allah sebagai Khalifah di muka bumi. Kata Ar Rijaalu dalam QS. An Nisa’ 34 dianggap tidak merujuk pada laki-laki secara fisik, tapi kesatriaan sebagai sifat maskulin positif yang bisa dimiliki lelaki maupun perempuan.
Pandangan ketiga, menyatakan perempuan dapat terjun ke dunia politik seperti halnya laki-laki, tetapi tidak dapat menjadi pemimpin tertinggi atau kepala negara [4]
Berbagai macam interpretasi teks ayat-ayat Al-quran melahirkan kontradiksi terhadap status perempuan dalam kepemimpinan. hal itu menciptakan dilema dalam masyarakat Islam kususnya perempuan.
3). Institusi-institusi Negara yang terus menerus mempertahankan budaya patriarki.
Sadar atau tidak sadar institusi-institusi negara tetap mempertahankan status kuo kepemimpinan laki-laki dalam lembaga-lembaga politik formal. Pola kerja yang maskulinisme membuat mahluk yang bernama perempuan dipandang tidak memiliki kemampuan dalam bekerja disektor publik, sehingga ada keraguan terhadap perempuan  Hal itu dapat dilihat pada table dibawah ini.

Table 2: Jumlah Perempuan dalam Institusi Politik Formal
Institusi % %
MPR 18 9.2 117 90.8
DPR 44 8.8 455 91.2
MA 7 14.8 40 85.2
BPK 0 0 7 100
DPA 2 4.4 43 95.6
KPU 2 18.1 9 81.9
KPUD 27 18 123 82
Gubernur 0 0 30 100
Walikota 5 1.6 331 98.5
PNS golongan III dan IV 1883 7 25110 93
Hakim 536 16.2 2775 83.8
Pengadilan Tata Usaha Negara 35 23.4 150 73.6
Sumber: Devisi Perempuan dan Pemilu CETRO, 2002 (diambil dari buku Politik Perempuan Bukan Gerhana)

Dari data pada tabel 2 di atas sangat jelas menunjukkan adanya kesenjangan kuantitas antara laki-laki dan perempuan dalam institusi-institusi formal. Laki-laki lebih dominan selalu menempati posisi sentral dalam politik dan pemerintahan. Gambaran ini memberi bukti bahwa institusi-institusi Negara menjadikan laki-laki sebagai pemilik dunia politik dan pemerintahan.
Pada tabel 3 di bawah ini akan lebih jelas kuantitas perempuan dalam lembaga legislatif per periode.

Tabel 3: Persentase perempuan dalam lembaga legislatif per periode
Periode Perempuan Laki-laki
1955-1960 17 (6.3%) 272 (93.7%)
Konstituante 1956-1959 25 (5.1) 488 (94.9%)
1971-1977 36 (7.8) 460 (92.2%)
1977-1982 29(6.3%) 460 (93.7%)
1982-1987 39(8.5%) 460 (91.5%)
1987-1992 65(13%) 500 (87%)
1992-1997 62(12.5%) 500 (87.5%)
1997-1999 54(10.8%) 500 (89.5%)
1999-2004 46(9%) 500 (91%)
2004-2009 61(11.09%) 489 (88.9%)
Sumber: Sekretariat Jendral DPR RI, 2004, (diambil dari buku Politik Perempuan Bukan Gerhana)
Tabel di atas memberi sebuah gambaran bahwa jumlah perempuan yang lolos menjadi anggota parlemen presentasenya masih kurang. Namun ada sedikit peningkatan pada pemilu 2004-2009 yaitu meningkat ±2% dari 9% menjadi 11,09%. Apakah ini sebuah senyalemen dari adanya undang-undang kota 30%?
Terlepas dari tiga faktor di atas, faktor lain yang dialami oleh gerakan perempuan dalam melebarkan sayapnya adalah kurangnya tenaga-tenaga yang terampil dalam berpolitik. Permasalahan ini dilontarkan oleh gerakan perempuan di Medan.
Penyebabnya adalah tingkat pendidikan perempuan tergolong rendah bila dibandingkan dengan laki-laki. Mengapa harus perempuan yang memiliki tingkat pendidikan rendah, bukan laki-laki? Pola pikir patriarkis yang selalu mengutamakan anak laki-laki dari pada perempuan adalah dalangnya. Selain itu, faktor finansial juga  merupakan kendala yang dialami oleh perempuan. Terlibat dikepertaian selain memiliki modal intelektualitas, juga harus memiliki modal ekonomi. Perempuan yang ingin berkecimpung di dunia politik sebelumnya harus sudah mapan atau merupakan seorang wanita karier. Hal itu dikarenakan dalam pelaksanaan proses Pemilu akan memakan biaya operasioanl yang cukup besar. Sebagahagian besar perempuan Indonesia adalah ibu rumah tangga dengan tingkat ekonomi yang pas-pasan. Itu kemudian menjadi faktor lain rendahnya partisipasi perempuan dalam politik praktis.


PENUTUP
Keengganan perempuan untuk berkecimpung di ruang publik dikarenakan budaya, agama dan tata cara politik  (sistem sosial) yang mengkonstruksikan perempuan sebagai mahluk yang inferior dan dependent, sehingga  harus berada dibawah pengawasan dan perlindungan laki-laki.
Social construction itulah yang membelenggu perempuan dalam berkarir di bidang politik praktis. Namun berbagai usaha affirmative actions dilakukan untuk memperoleh kesetaraan dan salah satu buktinya adalah Pemerintah mengeluarkan undang-undang Pemilu No. 12/2003 yang memberi kuota perempuan dalam komposisi keanggotaan Parpol.
Jalan  untuk masuk ke dalam dunia politik telah terbuka, namun kendaraan politik memilih-milih penumpang dan memasang tarif  harga yang mahal sehingga sulit dijangkau oleh perempuan. Analoginya ada kendala yang masih dialami oleh perempuan untuk terlibat dalam partai politk dan melangkah ke parlemen.
Pemilu legislatif 2009 telah dilaksanakan, apakah jumlah perempuan di parlemen mengalami peningkatan, atau sebaliknya mengalami penurunan. Itu akan menjadi satu indikator dari efektif atau tidaknya undang-undang No. 12 tahun 2003.
Catatan :
Ani Widyani Soejipto, Politik Perempuan Bukan Gerhana, Kompas: Jakarta 2005
Internet:
www.ham.go.id. Judul artikel: Memperdayakan Perempuan Merupakan Persoalan Bangsa, Penulis Vera Indasuwita, 11 januari 2006
http://www.rahima.or.id/SR/03-01/Fokus.htm. Judul artikel Pemimpin Perempuan Dalam Wacana Agama dan Politik. Penulis AD Kusumaningtyas adalah pengurus Pusat Pelatihan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan P

[1] Pemerintah meneruh perhatian dalam meningkatkan kualitas dan kesetaraan perempuan.
[2] Ham.co.id artikel: Memperdayakan Perempuan Merupakan Persoalan Bangsa, Penulus Vera Indasuwita, 11 januari 2006
[3]Dikutip dari buku Politik Perempuan Bukan Gerhana. Any Widyani Soetjipto. 2005 Kompas: Jakarta
[4] http://www.rahima.or.id/SR/03-01/Fokus.htm. Judul artikel Pemimpin Perempuan Dalam Wacana Agama dan Politik. Penulis AD Kusumaningtyas adalah pengurus Pusat Pelatihan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar