Senin, 20 Juni 2011

Mencoba Memahami Letak Relefansi Konsep Hak Asasi dan Demokrasi

Ketika orang mulai berbicara tentang demokrasi, secara langsung persoalan HAM pun akan ikut dibicarakan. Antara HAM dan Demokrasi keduanya merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan (satu paket). Mengungkit soal demokrasi berati kita akan mendiskusikan mengenai persoalan Hak Asasi manusia. Letak keterkaitan antara kedua konsep itu terkandung pada tujuan dari perjuangan sebuah demokrasi.
Demokrasi merupakan sebuah gagasan dalam memperjuangkan kesetaran dalam aspek sosial ekonomi politik. Dengan diberlakukannya demokrasi secara ideal diharapkan terciptanya keadilan dan kesetaraan di mata hukum, ekonomi sosial dan budaya. Antara satu individu dengan individu yang lain memiliki hak yang sama dan itu dilindungi oleh negara.
Demokrasi jika dilihat dari sudut ilmu tata negara merupaka sebuah sistem yang mengarahkan bagaimana cara membangun sebuah fondasi dalam bangunan kekuasaan struktur kenegaraan. Dengan kata lain demokrasi adalah cara dalam mencapai sebuah kekuasaan yang bersumber dari rakyat. Kekuasaan yang bersumber dari rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan suku, ras, agama dan antar golongan (komunitas tertentu).
Berbicara tentang rakyat berarti mata kita tertuju pada sejumlah manusia yang mendiami sebuah teritorial yang berdaulat. Dari Sabang sampai Merauke secara antropologi dihuni sejumlah kelompok suku, etnis, yang sangat multikultural. Kemudian berdasarkan keyakinan, negara ini baru menerima 6 agama. Dengan kondisi tatanan kehidupan yang sangat plural inilah dibutuhkan sebuah sistem yang namanya demokrasi untuk menjamin terciptanya keadilan bagi segenap rakyat Indonesia.
Sebuah pertanyaan mendasar terlontar menganai bagaimana bisa demokrasi mewujudkan terciptanya keadilan yang pada muaranya menselarsaskan keadilan yang membungkus keanekaragaman kelompok-kelompok masyarakat yang plural ini?
Makna klasik dan populer dari demokrari adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat (rakyat: kumunitas politik, sosial ekonomi yang mejemuk). Artinya dapat diterjemahkan sebagai sumber kekuasaan yang diamanatkan kepada sebuah kelompok politik (Partai Politik) untuk memperjuangkan kehendak setiap kelompok “rakyat-rakyat”.
Semaraknya “pesta demokrasi” (Pemilu) beberapa dekade terakhir ini menunjukan pergolakan perjuangan dari sejumlah entitas dalam memperjuangkan kehendaknya semakin agresif dilakukan. Munculnya partai A yang mangatas namakan perjuangannya atas kaum buruh, partai B atas dasar keadilan yang berkebangsaan dan partai Z yang membawa panji-panji agama dan lain-lain merupakan manifestasi dari perjuangan untuk memperoleh perhatian dari negara sebagai organisasi terbesar yang memiliki otoritas legal dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernagara.
Lewat Parpol, sejumlah rakyat memberikan mandat untuk memperjuangkan keadilan bagi mereka. Dengan demikian diharapkan setiap regulasi dan kebijakan publik yang diproduksi oleh negara (Eksekutif-Legislatif-Yudikatif) memberi manfaat sesuai dengan yang dikehendaki oleh rakyat.
Demokrasi yang hidup pada zaman Plato merupakan sebuah sistem yang dibangun oleh para aristokrat feodalis dalam mempertahankan staus quo atas kekuasaan yang meraka nikmati. Demokrasi di Indonesia diharamkan menelusuri jejak demokrasi di masa itu, dimana kekuasaan yang diperoleh digunakan hanya untuk kepentingan sekelompok golongan tertentu.
Akhir kata yang mau disamapaikan dalam tulisan yang singkat ini adalah demokrasi merupakan sebuah usaha sistematis untuk memperoleh kekuasaan yang kemudian setelah itu diperoleh, langkah selanjutnya yaitu menatap ke depan dengan mendengar suara-suara rakyat yang terkekang oleh sistem yang menginginkan sebuah tatanan kehidupan yang adil yang berlandaskan pada penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Gunungkidul, 12/06/2010
F E L

Tidak ada komentar:

Posting Komentar